PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN MASYARAKAT
Pelayanan penerbitan surat keterangan usaha bagi masyarakat yang memiliki atau menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kelurahan Ganting Parak Gadang.
Lihat Persyaratan →INFORMASI
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pengantar dari RT/RW.
Informasi mengenai jenis dan lokasi usaha.
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
1 hari kerja
fc kk,fc ijazah
2 hari kerja
PROSEDUR
Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Serahkan berkas permohonan kepada petugas kelurahan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.
Surat dapat diambil setelah proses pelayanan selesai.
Silakan hubungi kantor Kelurahan Ganting Parak Gadang melalui kontak yang tersedia.
Hubungi Kami